pena poros online

11 May 2008

Quo Vadis Pemilwa 2008 UAD? [2]

Filed under: opini bulletin poros — penaonline @ 1:35 am

Quo Vadis Pemilwa 2008 UAD? [2]

Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (KBM UAD). Sebagai sarana atau pintu, maka perlu dikaji lebih lanjut. Sebab jika Pemilwa gagal, maka gagal pula kedaulatan mahasiswa yang ingin dicapai. Sebagaimana dua kali terakhir Pemilwa UAD berujung pada ketimpangan dalam penyelenggaraan organisasi KBM UAD (menurut AD/ART). Oleh karena itu, dalam Pemilwa ini mari kita wujudkan kedaulatan tersebut yang sampai kini masih timpang, dengan menilik lagi sejarah (sebagai pengalaman) dan AD/ART (sebagai pedoman dan acuan KBM) untuk melihat bagaimana Pemilwa 2008 ini? Apakah pengalaman buruk itu kembali terjadi? Semoga tidak.

Masa periode BEM UAD sebenarnya telah berkhir pada akhir tahun lalu, namun karena belum adanya Pemilwa maka hingga kini (16 April 2008) belum berganti. Sehingga pada saat ini, setelah memohon adanya SK Pengunduran masa jabatan sampai setelah Pemilwa (atau sampai kongres yang padahal dijadwalkan Maret lalu, ternyata mundur). Kini proses Pemilwa telah dimulai sejak Februari sampai Mei (jadwal KPU).

Setelah ditetapkannya UU Pemilwa 2008 oleh BEM UAD, pro-kontra diantaranya oleh FORBES, karena dianggap melanggar AD/ART KBM, baik secara prosedural (karena seharusnya UU dan KPU dibentuk oleh legislatif) maupun isi (beberapa pasal melanggar AD/ART).

BEM UAD Langgar AD/ART KBM

Pelanggaran tersebut terletak pada UU pemilwa pasal 21 tentang keanggotaan DPM UAD, padahal seharusnya UU ini mengacu pada AD/ART KBM sebagaimana pada BAB XV tentang Badan Eksekutif Mahasiswa universitas Ahmad Dahlan pasal 25 yang berbunyi, “BEM adalah tempat dan kedudukan presiden mahasiswa sebagai pelaksana pemerintah pusat mahasiswa yang berkedudukan di Universitas Ahmad Dahlan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Presiden mempunyai tugas pokok dan wewenang dalam penyelenggaraan organisasi KBM UAD menurut AD/ART.

Alasan yang selama ini dipegang oleh BEM UAD adalah karena kekosongan BEM UAD, kondisi darurat dan masa jabatan yang habis. padahal setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh anggota KBM (DPMU, BEMU, DPMF, BEMF, HMPS, UKM dan LIM). ini sesuai dengan AD/ART BAB VII tentang Keanggotaan pasal 14 haruslah mengacu pada AD/ART yang sah sebelum ada perubahan ketetapan baru.

Hal ini sesuai dengan ART BAB XXV penutup pasal 35 yang berbunyi,”Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari anggaran dasar KBM UAD dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan BEMU bersama DPMU. Segala aturan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dan jika DPM UAD tidak ada maka harus segera diselenggarakannya kongres luar biasa (KLB), karena KBM telah mengalami kegagalan dalam penyelenggaraan kongres dan kegagalan atas kosongnya DPM UAD sebagai lembaga tertinggi dalam struktur KBM UAD. Hal ini sesuai dengan AD/ART BAB XIII tentang kongres luar biasa KBM UAD pasal 23 yang berbunyi, “kongres luar biasa KBM UAD merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan KBM UAD ketika terjadi kegagalan kongres mahasiswa KBM UAD,” yang mana mekanismenya telah diatur dalam ART BAB XIII tentang kongres luar biasa pasal 23 yang berbunyi, “Kongres luar biasa KBM UAD dapat dilaksanakan jika diperlukan yang disebabkan adanya kegagalan pada kongres mahasiswa KBM UAD yang mana mekanisme pelaksana kongres luar biasa KBM UAD diatur oleh lembaga kemahasiswaan yang dibentuk dan diamanatkan oleh KBM UAD.

Student Government

Istilah baru “Student Government” yang diciptakan oleh BEM UAD ternyata tidak sepenuhnya baru. Student Government yang diartikan pemerintah mahasiswa ini sebenarnya telah tertera dalam AD/ART KBM BAB XV tentang BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS pasal 25, “BEMU adalah tempat dan kedudukan presiden mahasiswa sebagai pelaksana Pemerintah Pusat Mahasiswa yang berkedudukan di Universitas Ahmad Dahlan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.” dan setelah naskah sumpah presiden dan wakil presiden BEM UAD yang berdasarkan pada kedaulatan mahasiswa maka BEMU sebagai penyelenggara pemerintah mahasiswa dalam membuat undang-undang harus meminta persetujuan DPM U yang merupakan penjelmaan dari mahasiswa.

Jadi istilah tersebut hanyalah akal-akalan untuk menghancurkan Keluarga Besar Mahasiswa yang berdasarkan kekeluargaan, bukan politis sebagaimana tercermin dalam UU pemilwa yang ngawur karena tidak berlandaskan AD/ART. Sudah berapa lamakah saudara-saudara calon pemimpin bangsa ini ikut organisasi? dan tidak tahukah kedudukan AD/ART? Pro-Kontra(kontroversi)atau saya sebut konflik ini tidak akan terjadi jika kita mengacu pada AD/ART yang ada sebagai landasan organisasi kita keluarga besar mahasiswa UAD.

Keluarga Besar Mahasiswa UAD

Keluarga Besar Mahasiswa UAD (KBM) adalah merupakan nama wadah kemahasiswaan di tingkat Universitas Ahmad Dahlan adalah Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (AD/ART BAB II tentang nama dan definisi pasal 2) Kata “Keluarga” di sini mempunyai makna filosofis yang tak asal saja digunakan oleh pendahulu. Pereduksian kekeluargaan ini hendaknya kita cermati bersama, bagaimana hubungan struktur kemahasiswaaan nantinya. Nuansa politis yang ingin diciptakan oleh UU pemilwa baru ini dengan “student Government” bukanlah sebagai pembelajaran politis tapi sebaliknya berdampak negatif terhadap lembaga kemahasiswaan itu sendiri (kita KBM). Kesatuan dan kedaulatan utuh mahasiswa tanpa disadari tercerai-beraikan. Organ mahasiswa yang satu dengan yang lain akan terjebak dalam kepentingan praktis golongannya sendiri bukan kepentingan mahasiswa “yang berkeluarga” otomatis diantara organ tersebut tidak akan saling mengenal bahkan bermusuhan jika berbeda kepentingan golongannya.

KBM UAD dibentuk pada tanggal 23 sya’ban 1419 bertepatan dengan 1 November 1999 M (BAB III tentang waktu dan tempat kedudukan pasal 4).selanjutnya pasal BAB V tentang Dasar, Pengertian dan tujuan pasal 9 berbunyi, ”Dasar KBM UAD Yogyakarta adalah wahana dan sarana pengembangandiri mahasiswa kearah peningkatan wawasan keilmuan, cendikiawan serta pembinaan integritas kepribadian yang berdasarkan islam, dengan berpedoman pada SK Mendikbud Nomor 155/UU 1998. Kaedah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kemudian dilanjutkan pasal 10, ”KBM UAD yogyakarta adalah kesatuan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.”

Menggugat KBM dengan Student Government adalah sesuatu yang tidak masuk akal apalagi memisahkan UKM/LIM dari struktur KBM yang semudah membalik telapak tangan tanpa melihat AD/ART KBM maupun AD/ART UKM/LIM dan AD/ART BEM sendiri yang berdasarkan pada AD?ART KBM. Lantas bagaimana dengan kinerja BEM UAD selama ini tanpa mengetahui AD/ARTnya? aneh memang.

Belum lama kita dikejutkan dengan adanya merger antar fakultas, yang berujung fatal karena statuta UAD belum disahkan, lantas dibatalkan merger tersebut. pembatalan ini jelas, karena landasan kebijakan di UAD adalah statuta, bagaimana mungkin kebijakan ditetapkan apalagi dilaksanakan tanpa sebuah landasan, semisal AD/ART? namun kenyataannya ini terjadi dan tengah berlangsung. Lantas landasan apa yang digunakan? jelas, atas landasan kepentingan.mana mungkin jika benar-benar akan menegakkan demokratisasi dan kedaulatan mahasiswa membuat UU yang ahistoris ini. kan mustahil? tapi itu terjadi…memang selama ini ruang pikiran kita terkungkung (baca:ter-frame) oleh otoritas dan praktis, asal jalan, asal terlaksana, jadinya asal-asalan.

Di sini sebagai anggota keluarga besar mahasiswa, penulis merasa terpanggil untuk meluruskan penyimpangan (kebijakan) ini yang tidak sesuai dengan AD/ART KBM UAD. Kekecewaan ini kiranya akan terobati jika yang berwenang (baca: pembentuk UU pemilwa 2008) membatalkan kebijakannya. Apa tidak malu dengan rektorat yang mencabut SK penggabungan fakultas, karena statutanya belum sah? bagi penulis, sikap itu bukan memalukan, tapi justru itu sikap bijak dan gentle yang telah dilakukan oleh UAD. tapi lebih memalukan (malu-maluin) lagi jika kebijakan pemilwa 2008 ini terus dilanjutkan tanpa revisi.

Ya, demikianlah potret lembaga otoritas mahasiswa kita dan sungguh mengenaskan nasib AD/ART representasi mahasiswa terbengkalai dan terlupakan. Lantas bagaimana BEM UAD mampu menjalankan tugasnya selama ini? Wajarlah jika keputusan yang dibuatnya menyimpang dari AD/ART. bahkan tidak tahu menahu tentang KBM yang tertera dengan jelas dalam ketentuan umum setiap halaman pertama undang-undang (termasuk UU Pemilwa 2008). Atau pura-pura tidak tahu? wallahu a’lam.

Quo Vadis Pemilwa 2008 UAD?

Terlepas dari keterlanjuran itu, maka kita perlu menatap nasib kita (KBM) ke depan. Seperti apa dan bagaimana kita ke depan, kiranya tak lepas dari sukses-tidaknya Pemilwa sekarang. Sebagai elemen kemahasiswa mari kita bersama menyatukan tujuan, bahwa kita harus junjung tinggi kepentingan mahasiswa bersama, bukan golongan.

Lantas, sudahkah dalam Pemilwa ini mengedepankan kehendak bersama sebagai tujuan Pemilwa, bukan parsial (kelompok atau golongan) yang mendominasi ruang komunikatif ini (Pemilwa). Bagaimana bisa menjadi kehendak bersama jika dalam prosesnya terdominasi dan tak melibatkan ‘bersama’? bahkan terkesan ingin ‘menjadi’ (baca: menguasai) bukan ‘memiliki’ (Lacan). Quo vadis Pemilwa 2008? Namun setidaknya di antara kita (mahasiswa) mampu merasakannya dan memahaminya demi terwujudnya Pemilwa ini sebagai kehendak bersama. Bersatulah mahasiswa. [Moh.Fathoni]

Pemilwa dan Demokrasi Profetik

Filed under: opini bulletin poros — penaonline @ 1:31 am

Pemilwa dan Demokrasi Profetik

Oleh Saiful Azhar Aziz

Pemilwa merupakan moment sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian besar civitas akademika UAD karena sebagai ajang penentuan masa depan aspirasi mahasiswa dan masa depan kampus ini. Pemilwa juga yang menjadi aktivitas kompetisi dan adu strategi antar mahasiswa yang mempunyai pendapat yang berbeda untuk memajukan kampus ini ataupun memajukan golongan. Hal itu diwadahi dalam bentuk kepartaian yang sudah membudaya di negeri ini. Partai-partai yang ikut dalam pesta politik kampus ini telah terdaftar di KPU sejak 17 Maret 2008 lalu.

Bagaimana dengan sebagian civitas akademika yang lainnya? Ini yang menjadi hal menarik untuk kita bahas bersama. Partisipasi mereka akan sangat mempengaruhi pesta demokrasi pesta demokrasi di kampus kita tercinta. Budaya kepartaian di kampus kita sudah memasuki babak baru. Tidak melulu mencerminkan kebobrokan negeri ini. Demokrasi yang selama ini diidam-idamkan hanya menjadi obral janji para calon presiden saat kampanye.

Pada tahun 1847, Winston Churcil dalam tulisan Max Regus (Kompas, 2 Maret 2008) menyatakan bahwa sepanjang sejarah banyak bentuk pemerintahan yang sudah digagas. Demokrasi salah satunya.

Prof. Dr. Thomas Meyer, dalam bukunya Sosial-Demokrasi menyatakan, demokrasi dimana semua orang akan mendapatkan kebebasan yang sama di semua bidang kehidupan. Dr. Yudi Latif dalam bukunya Menuju Revolusi Demokrasi menyatakan bahwa demokrasi yang kita kembangkan saat ini baru tiba pada fase euforia. Wacana demokrasi baru menyentuh persoalan prosedur demokrasi atau malah lebih dari itu, hiruk-pikuk dan rebut-tawar kekuasaan. Keterlenaan menebus figur idaman, serta kemisteriusan perilaku aktor-aktor politik utamanya. Banyak orang lupa pada pokok persoalan. Demokrasi lebih sekedar ledakan perhimpunan, pesta pemilihan, atau rebutan kekuasaan dan suatu modus kekuasaan yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Demokrasi Profetik

Bagaimana dengan demokrasi Profetik? Kata profetik berarti kenabian. Asal kata “nabi” yaitu seorang hamba Allah SWT. Namun, inti dari kenabian tersebut adalah bangunan nilai-nilai ketuhanan yang tertanam dalam segala aspek-aspek kehidupan. Demokrasi kali ini pun masih euforia seperti dikatakan Dr. Yudi Latif. Mengapa demikian? Karena pencapaian demokrasi selama ini masih sebatas wacana baru menyentuh pada persoalan prosedur demokrasi. Sedangkan demokrasi profetik merupakan pencapaian tertinggi yang perlu dikembangkan pada Pemilwa kali ini. Praktek-praktek penipuan dan pembodohan memasuki mahasiswa kerap kali terjadi dengan penarikan-penarikan KTM tanpa kejelasan untuk apa dan bagaimana setelahnya. Mari kita wujudkan demokrasi yang kita idamkan bersama pada Pemilwa tanpa ada kebohongan-kebohongan dan hegenomi dari golongan tertentu.

Presiden mahasiswa ke depan merupakan cerminan mahasiswa UAD seluruhnya. Jangan terjebak pada kepentingan suatu golongan. Namun pikirkan untuk kepentingan bersama. Majukan kampus UAD kita. Jayalah selamanya.[]

Pemilwa UAD 2008; Manifestasi Kabinet Parlementer

Filed under: opini bulletin poros — penaonline @ 1:29 am

Pemilwa UAD 2008; Manifestasi Kabinet Parlementer

Oleh Eva Pratiwi

Keluarga Besar Mahasiswa UAD mengalami degradasi yang sangat parah dalam memasuki ajang Pemilwa tahun ini. Landasan dari adanya salah satu kepentingan yang ingin memiliki suatu kekuasaan mulai tampak dari adanya peraturan yang tertuang dalam KPU tahun ini. Pemilwa tahun ini sangatlah berbeda dari Pemilwa sebelumnya. Dalam sistem Pemilwa sekarang, nilai untuk memperjuangkan kepentingan bersama (publik) sangatlah jauh dari yang diharapkan. Sistem rancangan yang diterapkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UAD periode 2006-2007 melenceng dari nilai-nilai demokrasi. Demokrasi hanyalah sesumbar kata yang sangat mudah diucapkan tetapi sangat sulit direalisasikan.

Bila mengacu pada sejarah birokrasi pemerintahan Indonesia sebagai Negara kita. Produk dari BEM U yang menghendaki akan semua partai politik yang ada dalam badan legislatif telah jelas mengikuti Kabinet Parlementer yang dipelopori oleh Tokoh nasional yang bernama Syahrir. Syahrir inilah yang mengusungkan agar presiden Soekarno mengikuti usulannya tentang keberadaan sistem kabinet parlementer dan mulai terjadilah adanya penyimpangan terhadap UUD 1945.

Dan sejak saat itu mulailah Kabinet yang ada di birokrasi dipimpin oleh orang-orang yang berkecimpung pada partai politik. Sangatlah jelas partai politik (parpol) memegang kendali terhadap orang-orang kecil dan memperjuangkan untuk kepentingan golongan sendiri. Padahal komponen orang-orang kecil atau rakyat (civil society) harus memperoleh peranan utama. Hal itu didorong oleh suatu kenyataan bahwa dalam sistem yang demokratis itu, kekuasaan tidak lagi hanya berada di penguasa, melainkan berada di tangan rakyat. Dengan pemerintahan yang berbasis pada golongan, stabilitas pemerintahan tidak terapai, dan profesionalisme dari orang-orang yang ada di lembaga eksekutif maupun legislatif tidak akan bisa terwujud.

Jadi setelah menilik historisnya, pemerintahan yang demokratis dalam Pemilwa tahun ini nampaknya belum mengarah kepada yang diharapkan bersama. Indikasi itu terlihat dengan adanya kebijakan-kebijakan dari BEM U periode lama 2006-2007 (karena molor sampai 2008) yang hanya memprioritaskan kepentingan golongan dan saling bersaing dengan parpol mahasiswa lainnya dalam perebutan kekuasaan belaka (dalam lembaga eksekutif dan legislalif). Hal ini pun terlihat dengan tidak diperbolehkannya lembaga dan organisasi lain seperti BEMF, DPMF, HMJ, HMPS (utusan daerah) maupun UKM dan LIM (utusan golongan) untuk menduduki kursi di lembaga BEM U dan DPM U sendiri.

Tetapi terlepas dari itu semua, kita sebagai kaum lemah hanya berpesan supaya kepada para wakil mahasiswa yang ada di lembaga eksekutif dan legislatif berani untuk berjuang memperbaiki tatanan sistem pemerintahan kampus UAD dengan mengedepankan moral dan intelektual yang baik, serta memperjuangkan aspirasi bersama tanpa hanya memperhatikan kepentingan golongan.

Karena dari kaum intelektullah bangsa ini akan mencapai keadilan dan demokratis tercapai. Salah arah yang dijalankan mahasiswa maka akan salahlah arah bangsa ini. Mahasiswa sebagai generasi berperan dalam mengubah demokrasi bangsa, sebagai agent of change. Mari kita berjuang bersama mewujudkan kehidupan yang demokrasi di UAD. Salam mahasiswa!

Next Page »

Blog at WordPress.com.