pena poros online

11 May 2008

BEM UAD Langgar AD/ART KBM UAD

Filed under: berita utama — penaonline @ 1:39 am

BEM UAD Langgar AD/ART KBM UAD

Pemilwa 2008 menuai kontroversi. UU Pemilwa yang dibuat oleh BEM U ternyata menyalahi AD/ART KBM. Anehnya, Presiden BEM U dan Warek III tidak mengetahui sama sekali tentang AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa UAD.

Pemilwa merupakan pesta demokrasi mahasiswa dalam menentukan wakil mahasiswa yang akan menyalurkan aspirasi bagi seluruh mahasiswa, baik di legislatif maupun eksekutif. Oleh karena itu, Pemilwa tahun ini diharapkan akan membawa perubahan positif dan kemajuan dalam sejarah pemerintahan mahasiswa UAD.

Dalam menyukseskan Pemilwa tersebut BEM U sebagai pemegang otoritas tertinggi menyusun undang-undang (UU) Pemilwa. Yang menjadi persoalan adalah UU tersebut bertentangan dengan AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD.

Diantaranya pasal 21 UU Pemilwa 2008 tentang keanggotaan DPM yang terdiri hanya dari partai mahasiswa saja dan tidak menyertakan fakultas dan Jurusan (sebagai utusan daerah) dan UKM/LIM (sebagai utusan golongan). Sedangkan AD/ART KBM UAD sebagai peraturan tertinggi di universitas, pasal 24 tentang keanggotaan dari DPM U yang terdiri Perwakilan Partai Mahasiswa, Utusan Fakultas dan Jurusan (daerah), Unit Kegiatan Mahasiswa dan Lembaga Independen Mahasiswa (utusan golongan).

Merasa tidak sepakat dengan keputusan ini, UKM/LIM yang dinaungi FORBES melayangkan surat kejelasan kepada BEM UAD, dengan harapan adanya dialog. Namun setelah diadakannya dialog belum menuai titik temu. BEM U tetap bersikeras melanjutkan proses Pemilwa dengan mempertahankan UU Pemilwa 2008 ini dan FORBES menolak Pemilwa dengan alasan UU Pemilwa melanggar AD/ART KBM UAD.

Kemudian dilakukanlah mediasi dengan menghadirkan Wakil Rektor (Warek) III, Drs. Muchlas, M.T. Selasa (25/3) di kampus I. Dalam mediasi ini BEM U merasa tidak mengetahui adanya pertentangan UU Pemilwa ini, karena tidak mengetahui AD/ART KBM UAD.

”Hal ini terpaksa kami lakukan karena DPMU sendiri telah lama kosong dan masa jabatan pun telah habis. Satu sampai dua tahun ini BEM memang tidak menggunakan AD/ART yang telah ada karena DPM juga telah lama vakum, sehingga terpaksa kami berusaha sendiri,” jawab Aziz Amri, presiden BEM U.

Demikian halnya dengan Pak muchlas, Warek III yang diangkat pada 2007 lalu ini, juga merasa tidak mengetahui akan adanya AD/ART KBM UAD.

Menanggapi hal ini, Fathoni, anggota FORBES mengatakan, sangat kecewa dengan keputusan ini yang menyalahi AD/ART. Tidak bisa mengubah AD/ART kecuali dalam kongres mahasiswa, sebagai majelis tertinggi mahasiswa. Bahkan selain tidak menghargai hasil kongres, ini juga bisa dikenakan sanksi KBM.

Keputusan tersebut sama halnya dengan memisahkan UKM/LIM dari struktur KBM dan DPM. Terkait dengan hal ini, Aziz mengatakan karena UKM sebagai media untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa. Sementara DPM U dan BEM U adalah wahana politik mahasiswa.

Jadi, tambahnya, di sini harus dipisahkan antara minat bakat dan politik. UKM sebagai pengembang minat dan bakat mahasiswa dan tidak ada hubungannya dengan pemerintahan mahasiswa.

”Kalaupun UKM menginginkan ada yang menyalurkan aspirasinya, tidak harus lewat politik. Ibarat seorang warga negara yang ingin aspirasinya di dengar pemerintah, dia bisa langsung datang ke presiden meski ia tidak ikut dalam pemilu,” jelasnya.

Pak Muchlas, menambahkan terkait dengan visi rektor sekarang ini adalah meningkatkan prestasi, sehingga UKM diberdayakan tidak hanya mengelola kegiatan, tapi juga menghasilkan prestasi yang membanggakan.

”Kita menghindari UKM masuk ke politik, aspirasi yang dibawa DPM U dan BEM U adalah politik umum, dan UKM adalah wahana kreativitas bukan politik. Keinginan Universitas adalah kita maju bersama,” ujarnya.

Jadi, tegasnya, ada pemisahan antara politik dan minat bakat. Pokoknya semua kita fasilitasi untuk maju. Ketika ada dana yang harus dibagi tentu kita undang UKM, BEM dan DPM, kita musyawarahkan bersama, begitu juga ketika ada permasalahan harus kita selesaikan bersama. Biarlah untuk urusan Pemilwa dan politik lain, biar BEM U dan DPM U yang mengurusinya.

”Itu memang benar, FORBES tidak bisa langsung terjun ke dunia politik. Karena bertentangan dengan konstitusi FORBES sendiri. Namun UKM adalah bagian dari Keluarga Besar Mahasiswa. Jadi tidak bisa tinggal diam melihat ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di KBM. Intinya kita harus kembali AD/ART KBM. Karena ini yang menjadi pokok persoalan dan perdebatan. Itu (perdebatan) tidak akan terjadi, jika kita mengacu pada aturan yang ada (AD/ART),” ungkapnya.

Terkait dengan pemisahan itu, ia mengatakan bahwa pemisahan itu juga telah melanggar AD/ART KBM. Dimana dalam AD/ART jelas sekali posisi UKM ataupun LIM berada di bawah DPM, sebagaimana dengan LKM (BEM F, DPM F, dan HMPS). Semua itu (UKM, LIM, BEM danDPM) berada dalam satu kesatuan yakni KBM (keluarga Besar Mahasiswa).

Keputusan pahit ini memberikan konsekuensi adanya perubahan AD/ART. Pihak BEM U menjanjikan akan mengadakan kongres maksimal 1 minggu setelah Pemilwa, dan kongres itu akan melibatkan UKM/LIM yang akan membahas seluruh kebijakan yang akan diberlakukan di UAD, termasuk AD/ART.

Mengenai masalah UU Pemilwa ini, Pak Satria, Dosen Fakultas Hukum, ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa, dalam pembuatan UU ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, UU dianggap baik bila mendapat pembenaran secara keilmuan.

Kedua, tataran sosiologis yaitu kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Dan ketiga, berlandasan pada peraturan yuridis, yaitu aturan-aturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi. Sehingga tidak bertentangan, dan bila bertentangan secara teoritis undang-undang itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”

Dari Partai Peduli Kawan dan Teman (PDKT), Tarmudzi, ketua partai PDKT, menanggapi bahwa masalah pertentangan UU Pemilwa dengan AD/ART KBM UAD, masalah ini terlalu banyak campur tangan dari rektorat.

Seharusnya hal ini bisa diselesaikan dalam tingkatan mahasiswa saja. Kami tidak ingin memperburuk keadaan dengan demo atau yang lain, tetapi seluruh UKM silahkan mengusahakan akses kerja yang dapat membantu kinerja UKM.

”Soalnya kami belum dapat melakukan apa-apa sebagai partai yang tidak berkuasa,” ujarnya.

Akhirnya Pak Muchlas berpesan, ”Apapun bentuk dari Pemilwa ini mohon disukseskan, setelah itu yang salah kemudian diperbaiki.” [Ilham, Eva, Latif, Angga]

23 February 2008

Pemilwa yang Dipaksakan

Filed under: berita utama — penaonline @ 8:47 am

Pemilwa yang Dipaksakan

Benarkah UU Pemilwa Cacat Hukum?

Pesta demokrasi mahasiswa Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) UAD yang akan dilangsung pada Februari-Maret 2008 ini menuai pro dan kontra. Berawal dari produk hukum yang ditetapkan oleh Badan Eksekuif Mahasiswa (BEM) UAD selaku lembaga eksekutif dalam tataran Keluarga Besar Mahasiswa, hingga beberapa elemen mahasiswa tidak diikutsertakan dalam pembentukan dan pembahasan Undang-undang (UU Pemilwa) tersebut.

Pemilwa yang menjadi salah satu agenda tahunan ini diharapkan berjalan lancar dan sebagai bentuk demokratisasi dalam ruang lingkup Keluarga Besar Mahasiswa UAD. Pemahaman mengenai hajatan akbar mahasiswa ini, dikawatirkan masih bercermin pada wajah-wajah lama yang dalam prosesnya menimbulkan polemik di segala bidang. Kurangnya animo mahasiswa untuk berpartisipasi dalam Pemilwa kali ini menjadi pekerjaan rumah sendiri bagi elemen yang terkait. Beberapa saat lalu Rancangan Undang-undang (RUU) yang dibuat telah disepakati dan disahkan setelah public hearing yang dilaksanakan pada rabu (6/02) di hall kampus II UAD.

Ditemui di Turi pada acara Darul Arqom Dasar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DAD IMM), Aziz Amri, selaku pejabat sementara (Pjs) pengganti Presiden BEM UAD mengatakan, “RUU ini kemudian akan ditetapkan oleh BEM UAD juga, padahal untuk menetapkan Undang-undang adalah tugas DPM UAD. Karena memang sedang dalam keadaan darurat, yaitu tidak adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM UAD), BEM UAD yang merancang undang-undang dan menetapkannya sendiri, kami tidak melibatkan keluarga besar mahasiswa (KBM) dan Dewan perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F) dalam menetapkan undang undang tersebut karena selain akan bertambah repot, kami juga merasa tidak berwenang.”

Untuk pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, ditangani langsung oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) BEM UAD yang diketua oleh Diah Khusnawati. Setelah melalui proses yang panjang, Depdagri merasa perlu membentuk panitia ad hoc untuk membantu dalam perumusannya hingga akhir penyelesaian. Dalam beberapa tahap, RUU yang telah dibahas bersama-sama elemen yang terkait terjadi kemoloran dalam penindaklanjutan pembahasannya, karena kesibukan masing-masing anggota tim.

Aziz juga mengungkapkan, “Adanya bulan Ramadhan beberapa waktu lalu menjadi salah satu faktor penghambat, dan juga kami bukan lembaga yang terbiasa membuat regulasi atau RUU seperti itu. Maka dari itu, salah satu solusi terbaik adalah, kami meminta bantuan kepada N. Satria Abdi selaku dosen Fakultas Hukum UAD dalam proses pembuatan RUU tersebut.”

RUU ini, tambahnya, memang belum selesai, tetapi rencananya akhir bulan Januari 2008 akan rampung. Dalam perumusan RUU tersebut baru terlaksana sekitar 90 persen. Perumusan RUU itu ada dua, yaitu RUU Partai Mahasiswa dan RUU Pemilwa. Mengenai RUU Partai Mahasiswa telah selesai dirancang, tetapi RUU Pemilwa sampai saat ini belum.

“Molornya RUU tersebut menimbulkan BEM UAD menerima Surat Keputusan (SK) Rektor tentang perpanjangan masa kepengurusan, yakni menjelaskan BEM UAD diberi waktu sampai bulan Maret untuk membuat RUU Partai Mahasiswa dan Pemilwa karena memang terjadi kemoloran,” ungkap Aziz Amri yang juga anggota Ikatan Mahasiswa Muhammdiah tersebut.

Diah Khusnawati menambahkan, ”Yang menyusun RUU sebenarnya Presiden dengan dibantu beberapa orang yang telah diajukan ke Rektor. Dari Departemen Dalam Negeri sendiri yaitu Sinta Kurnia Dewi, Diah Khusnawati, dan Darto Abdul Kasim. Kemudian ketika Presiden mahasiswa masih ada, Aziz Amri sebagai wakilnya akan mendampingi, ada juga dari Menteri Luar Negeri, Faris, dan Menteri Sosial Politik, Rifai Tuhulele. Semua nama di atas berdasarkan SK dari Rektor.”

”Undang-undang itu harus dibuat kembali karena kami mengalami kebingungan masalah arsip. Jadi yang kemarin itu pengarsipannya tidak mengetahui dimana contoh RUU itu jadi kami harus mencarinya, selain itu kami juga harus mencari referensi RUU dari Universitas lain. Kami juga melihat undang-undang partai nasional dalam pemilu. Arsip yang ada hanyalah ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mahasiswa saja, itu pun kami harus menilai lagi apakah ketetapan KPU tahun yang lalu masih relevan untuk Pemilwa saat ini. Akhirnya kami memutuskan untuk meminta bantuan Pak Satria, dosen Fakultas Hukum. Setelah berkonsultasi dengan beliau, UU yang dulu sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang,” jelasnya.

Dalam berkonsultasi dengan Satria, Diah menuturkan, ”Pak Satria hanya membantu dalam tataran teori, yakni mengenai keredaksiannya, tidak menyangkut kepada isi undang-undang tersebut. Kami harus menyusun RUU Pemilwa dan RUU Partai Politik Mahasiswa. Kemudian kami konsultasikan kepada beliau, karena ternyata ada sistematika sendiri atau aturan sendiri dalam penyusunan rancangan UU tersebut.”

Beberapa pihak saat ditemui POROS mengutarakan keanekaragaman penilaian perihal RUU yang akan di bentuk oleh BEM UAD tersebut, Hardha, Komandan Resimen mahasiwa (Menwa) mengatakan, ”Menurut saya karena DPM UAD fakum, siapa lagi kalau bukan BEM UAD yang merancang dan menetapkan UU tersebut, tetapi akan lebih baik jika ada sebuah panitia khusus yang menggantikan tugas dari DPM UAD, sehingga dalam kelanjutannya tidak lagi menjadi wewenang BEM UAD, itukan  salah.”

Untuk sosialisasi Pemilwa yang berlangsung saat ini, Hardha menambahkan, “Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang juga sebagai elemen keluarga besar mahasiswa pun harus mengetahui prosesnya. Tahun kemarin sosialisasi Pemilwa sangat gencar. Sedangkan tahun ini agaknya berbeda, bila terjadi kemoloran dalam membuat RUU tersebut karena kesibukan masing-masing anggota tim, itu ya seharusnya meluangkan waktu untuk merumuskan RUU, jika memang Pemilwa dianggap lebih penting harusnya terjadwal dengan baik dalam pembuatan RUU”.

Iqbal atau yang lebih akrab disapa Soang (anggota Madapala) ditemui di posko Madapala berkomentar, “Menurut saya jika BEM UAD merancang UU dan menetapkannya sendiri berarti tidak ada unsur demokrasinya. Di sini UKM juga harusnya ikut berperan, kesannya BEM-U itu memaksakan diri dan kalau seperti itu BEM UAD “molor” dari aspirasi sebagai BEM. Inikan kepentingan umum, jadi jangan digunakan untuk kepentingan satu pihak saja.”

Seharusnya, imbuhnya, BEM UAD melibatkan semua elemen yang ada dalam tubuh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM), ”Kalau saya jadi BEM UAD lebih baik mengundang UKM dan DPM Fakultas atau lembaga mahasiswa yang lain untuk adanya (demi) kesepakatan bersama bagaimana enaknya dari pada buat sendiri dan menimbulkan pro dan kontra. Jadi ini keputusan bersama bukan hanya keputusan sepihak. Jika soal wewenang dalam mengundang pihak KBM jangan merasa tidak berwenang atau terlalu ikut prosedur, dari pada ikut prosedur tapi memperberat langkah kita,” tutur Soang.

Menurut Jubaidillah, Ketua BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), ”Karena selama ini BEM UAD sendiri tidak pernah mengajak kerjasama, kami pengurus juga hanya tahu sebatas undangan. Dan untuk mengaspirasi kepentingan mahasiswa (FKM), seperti mengajak diskusi, itu minim sekali serasa kurang sosialisasi. Jadi, kami berharap BEM UAD selalu keep in touch dengan BEM Fakultas, apabila ada aksi (kebijakan) selalu melibatkan bawahannya (BEM F atau HMPS), memberikan informasi sebelumnya.”

Bahkan Mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (HMPS PBSI) FKIP yang enggan disebut namanya ini, mengatakan, bahwa BEM UAD harus melibatkan dan merangkul mahasiswa umum dalam menegakkan demokrasi. Karena selama ini HMPS juga merasa ada-tidaknya BEM UAD tidak berpengaruh. ”Toh HMPS masih berjalan dan masih mau maju,” tuturnya.

Aryza Silvia Nora, Sekretaris Umum BEM Psikologi, mengatakan, “Kami sendiri gak tahu fungsi BEM UAD untuk  BEM Fakultas seperti apa? Tidak mengerti tentang job description BEM U. Untuk setuju atau tidak kami tidak memutuskan, karena itu tadi jalannya masing-masing sehingga mempunyai  legalitas sendiri-sendiri dan kita tidak mengikuti perkembangan BEM UAD. Kami menginginkan perubahan lebih baik dan sebaiknya disosialisasikan.”

Alfian Wahyudi, Gubernur BEM Fakultas Hukum menanggapi polemik tersebut, ”BEM UAD adalah lembaga eksekutif dan DPM UAD selaku legislatif seharusnya duduk bersama dalam merumuskan sebuah undang-undang. Karena kedua lembaga tersebut mempunyai hak untuk membahas bersama. Akan tetapi, yang menjadi pokok permasalahan adalah saat ini UAD tidak mempunyai lembaga legislatif mahasiswa. Hal ini merupakan babak baru dan pertamanya terjadi di dalam kampus kita. Apabila mengacu pada sistem ketatanegaraan negara kita, secara substansif BEM UAD selaku lembaga eksekutif tidak berhak untuk merumuskan sebuah undang-undang, apalagi sampai menetapkannya.”

Terkait dengan ketiadaan DPM UAD selaku lembaga legislatif, Wahyudi mengatakan, ”Seyogyanya BEM UAD bukan merumuskan undang-undang, melainkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang menjadi kewenangannya. Perpu dapat dirumuskan dan ditetapkan oleh BEM UAD karena keadaan yang memaksa, yaitu dalam hal ini ketiadaan DPM-U. Jadi, itu salah kaprah apabila ada sebuah lembaga eksekutif dapat membuat dan menetapkan undang-undang sendiri, gak masuk akal. Berarti di dalam kampus kita ini, tidak ada yang namanya demokrasi dong, berarti sistemnya monarki (kerajaan).”

Dalam acara progress report yang diadakan Wakil Rektor III pada Sabtu (9/2), Alfian menanggapi, ”Apabila kita mengacu pada sistem ketatanegaraan negara kita, secara substansif BEM UAD selaku lembaga eksekutif tidak berhak untuk merumuskan sebuah undang-undang, apalagi sampai menetapkannya. BEM UAD hanya memiliki otoritas untuk membuat  perundang-undangan apabila ada patner yaitu, DPM UAD. Apabila DPM UAD tidak ada, Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu)-lah yang menjadi kewenangannya. Jadi apabila BEM UAD membuat Undang-undang tanpa adanya DPM UAD maka produk hukum tersebut yang dihasilkan adalah inskonstitusi atau tidak sesuai dengan undang-undang. ”

”Takutnya hal ini menjadi bahan tertawaan Universitas lain, dan setelah saya cermati dalam RUU Pemilwa tersebut, pasal demi pasalnya pun saling bertentangan. Sepengetahuan saya, apabila terjadi UU yang tidak jelas atau salah, maka itu semua batal demi hukum,” ungkapnya.

 Mantan ketua DPM UAD Yusuf Effendi, ST., memberikan saran untuk proses Pemilwa ini. ”Karena DPM UAD tidak ada atau vakum, maka akan lebih baik dibuat sebuah tim yang menjalankan tugas dan wewenang dari DPM UAD yaitu menetapkan undang-undang, sehingga  dengan adanya tim tersebut proses Pemilwa berjalan dengan lancar (sesuai dengan prosedurnya),” kata mahasiswa yang lulus Desember 2007 lalu ini.

Ditemui disela-sela kesibukannya N. Satria Abdi, SH. M.H., dosen Fakultas Hukum yang dimintai bantuan oleh BEM UAD dalam penyusunan RUU tersebut menjelaskan perannya dalam perumusan RUU, ”Pertama adalah karena saya sebagai dosen yang mengampu mata kuliah legal drafting, yang kedua saya hanya membantu dalam tataran tata bahasa sistematika, tatacara pembuatan peraturan perundang-undang yang baik. Dan ketiga, saya mau membantu juga dengan syarat, saya tidak ambil bagian pada materi muatan. Jadi muatannya saya serahkan pada tim (bentukan BEM UAD). Secara teoritik RUU itu menurut saya sesuai, mereka telah membuat RUU Pemilwa dan  RUU Parpol. Kemudian mereka menunjukkan isi dari RUU itu seperti apa dan menurut saya secara teoritik sudah sesuai,” tambah Satria.

Menanggapi tentang BEM UAD yang akan menetapkan RUU, Wakil Rektor III Drs. Muchlas, M.T., mengatakan, ”Dalam rapat terakhir BEM UAD hanya menyiapkan RUU dan mendapat masukan dari seluruh mahasiswa”. Di saat yang sama beliau mengatakan, ”Saya akan mengadakan pertemuan atau mediasi antara BEM UAD dengan semua mahasiswa dan menggunakan fungsi mediasi, karena seharusnya tidak terjadi seperti itu”.

Pada progress report (9/02) di Ruang Sidang Kampus I, Wakil Rektor III mengatakan,  bahwa karena terjadi sebuah kesalahan, yaitu BEM UAD membuat Undang-undang padahal tidak memiliki otoritas. Tapi yang seharusnya dibuat adalah Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).

Ada dua opsi, tegasnya, menawarkan  pilihan kepada BEM UAD. “Pertama, karena sudah sejauh ini, UU ini diteruskan saja tetapi dirubah total bila sudah ada DPM UAD. Kedua, undang-undang ini dibatalkan dan membuat Perpu, hal  bisa ini dilakukan demi hukum”. Demikian sampai berita ini diterbitkan (13/02) belum ada keputusan yang diambil. [Ilham, Nisa, Nur, Iman, Jhono, Eva,  Angga, Fath, Ipunk]

29 December 2007

Statuta Belum Legal, Merger Fakultas Batal

Filed under: berita utama — penaonline @ 12:34 pm

Statuta Belum Legal

Merger Fakultas Batal

Pembatalan Keputusan

Kamis kemarin (27/12)  terbit Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pembatalan penggabungan (merger) fakultas di UAD. Keputusan ini cukup mengagetkan. Pasalnya pada hari itu (27/12) adalah jadwal pemilihan calon dekanat fakultas.

“Baru lima menit yang lalu saya baca kalau ada pembatalan seluruh Surat Keputusan tentang perampingan fakultas. Karena ternyata statuta UAD belum disahkan oleh majelis DIKTI PTM ,” ungkap Drs. Jabrohim di ruangannya kepada POROS. Karena menurutnya Statuta sebagai landasan dasar seluruh kebijakan di UAD, tidak bisa ada kebijakan strategis di luar statuta, apalagi ini belum disahkan.

Dalam SK tertanggal 27 Desember 2007, sebagaimana dikatakan oleh Jabrohim, tertera bahwa dalam kebijakan (perampingan fakultas) ini ada kekhilafan dan bertentangan dengan qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), yakni harus terlebih dahulu disahkan oleh majelis DIKTI PTM dan senat universitas.

Keputusan ini, jelasnya, bertentangan dengan SK DIKTI PTM Bab VI Pasal 8 Ayat 4 dan 5 yang berisi tentang kebijakan atau Rencana Induk Penyelenggara (RIP) harus disahkan oleh Badan Pelaksana Harian dan berdasarkan statuta universitas. Kemudian ayat 5 tentang RIP dan Statuta ini harus disahkan oleh majelis DIKTI PTM.

“Dan prosedur-prosedur seperti ini belum dilaksanakan. Kebijakan ini (penggabungan fakultas) masih belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Perlu proses lebih lanjut,” ujar Jabrohim.

Prof. Dr. H. Sugiyanto, S.U., Apt., Mantan Rektor UAD  yang lengser 2007 ini membenarkan bahwa perlu proses lebih lanjut dan saat ini masih dalam proses. ”Sekarang (statuta) lagi dalam pembahasan di senat universitas. Masih belum selesai.” Saat ditemui usai pertemuan membahas statuta ini (28/12) di kampus II.

Melihat SK pembatalan tersebut secara otomatis kebijakan ini belum bisa dilaksanakan. Namun bisa jadi akan dilanjutkan setelah statuta Universitas disahkan oleh majelis DIKTI PTM.

Polemik Fakultas Sastra-FKIP

Kebijakan merger fakultas ini berdampak fakultas sastra. Fakultas ini rencananya akan digabung dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Namun kebijakan ini menuai kontroversi.

“(Kebijakan) ini tidak adil. Jika alasan perampingan mesti tidak hanya Sastra saja.  Tapi fakultas-fakultas yang lain. Ini ada minoritas fakultas. Ada arogansi kebijakan, bukan asal-asalan,” ungkap Drs. Sujarwo, M.Hum., Dekan Fakultas Sastra (27/12) ditemui diruangannya.

Soal penggabungan kedua fakultas ini, Dekan FKIP, Drs. Jabrohim, mengatakan (27/12). bahwa dirinya mengacu pada ketetapan yang ada. “Saya akan melaksanakan jika itu sesuai dengan aturan yang ada. Jika aturan itu benar, itu yang saya anut,” papar dosen yang telah 10 lebih menjadi dekanat sejak Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) yang masih IKIP Muhammadiyah.

Lebih lanjut ia mempertanyakan sikap Fakultas Sastra yang sepertinya belum menerima kebijakan penggabungan kedua fakultas (FKIP-Fakultas Sastra). “Filosofi akademiknya apa? Aku ini wong cilik. Saya tidak gila jabatan. Saya bukannya tidak mau diganti, tapi ini amanah. Perubahan ini hendaknya perlu persiapan dan harus hati-hati. Perlu dipertimbangkan dampak ke depannya,” ujarnya.

Senada dengan hal ini Sujarwo menyatakan bahwa perlu dipikirkan dampak ke depannya. Menurutnya selama ini dirinya diam karena dilematis. “Pertama, karena nanti saya dianggap mempertahankan jabatan saya sebagai dekan. Bahkan saya tidak bersedia jika dipilih menjadi dekan lagi. Kedua, kalau saya tidak berbicara saya dianggap tidak peduli dengan fakultas,” paparnya.

“Jadi saya perlu angkat bicara. Dan jika nanti fakultas tetap dipertahankan saya tidak bersedia dijadikan Dekan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dirinya hanya meluruskan tidak ada arogansi.

Dampak Lulusan

Menanggapi perbedaan kedua fakultas ini, menurutnya jelas beda. Sastra adalah ilmu murni, sedangkan FKIP adalah spesifik pendidikan. Image yang muncul dari fakultas pun mempengaruhi lulusan berbeda. “Jika mendaftar ke Departemen Luar Negeri (Deplu) tidak bisa menerima lulusan dari pendidikan,” ujar Dekan Sastra ini, yang diamini oleh Wajiran, SS., (25/12) dan Tri Rina Budiwati, SS., M.Hum. (24/12).

Berbeda dengan Drs. Dedi Pramono, M.Hum., Pembantu Dekan III Fakultas Sastra ini menyangkalnya. “Siapa bilang hanya lulusan sastra (ilmu murni) saja, kata siapa itu?” tanyanya (26/12).

Mahasiswa, dalam hal ini, tambahnya, sama sekali tidak dirugikan, jadi jangan khawatir. “kurikulum dan gelar kesarjanaan tidak berubah dan tidak berpengaruh akibat penggabungan (perampingan) fakultas,” tegasnya melihat badan kemahasiswaan fakultas (BEM dan DPM Fakultas Sastra) yang gusar dengan kebijakan ini.

Soal Nama Fakultas

Terlepas dari perdebatan tersebut, Wajiran mengatakan bahwa dimana pun ilmu murni lebih universal, dan pendidikan lebih spesifik. Ia mencontohkan di UNY maupun UGM. Keduanya tidak mempunyai fakultas pendidikan, namun FBS UNY di dalamnya terdapat program studi pendidikan, pendidikan bahasa inggris misalnya. “Belum pernah ada ilmu murni di bawah bidang yang lebih spesifik. Ini semacam segitiga piramid terbalik. Jadi tidak bisa,” ujar dosen yang juga alumni ini.

Mengenai nama fakultas gabungan ini, Drs. Kasiyarno, M.Hum., Rektor UAD mengatakan, “Nama fakultas masih belum final, masih ada pembahasan lebih lanjut. Namun soal penggabungan sudah pasti.” Saat ditanyai usai mengajar (27/12) di kampus II. [fath]


Next Page »

Blog at WordPress.com.